SRA ( Sekolah Ramah Anak ) & TPPK ( Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan )
SRA ( Sekolah Ramah Anak )
1. Definisi Sekolah Ramah Anak
Sekolah Ramah Anak didasari oleh terbitnya Permendikbud No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Sekolah Ramah Anak adalah program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri.
2. Konsep Sekolah Ramah Anak
Ada 4 konsep SRA, sebagaimana berikut:
- Mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing,orang tua dan sahabat anak.
- Orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian.
- Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak.
- Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA
3. Komponen SEKOLAH RAMAH ANAK
Dalam rangka menciptakan sekolah yang ramah bagi anak, ada 6 komponen yang harus dipenuhi yaitu:
- Kebijakan SRA
Kebijakan Sekolah Ramah Anak merupakan suatu komitmen daerah dan sekolah dalam mewujudkan SRA. Ditunjukkan dalam bentuk deklarasi, SK tim SRA, SK Pemerintah Daerah dan kebijakan sekolah lainnya yang berperspektif anak.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak dan SRA
Minimal ada 2 orang pendidik/tenaga kependidikan yang terlatih KHA dan SRA.
- Proses Belajar yang Ramah Anak
Menciptakan proses belajar dan mengajar yang menyenangkan. Proses pendisiplinan yang dilakukan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.
4. Sarana dan Prasarana Ramah Anak
Memastikan menjaga agar sarana prasarana di sekolah nyaman, aman dan tidak membahayakan anak. Seperti pemasangan rambu-rambu di tempat berbahaya, penumpulan ujung meja, toilet bersih dengan air mengalir, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik dan lain-lain.
5. Partisipasi Anak
Anak dilibatkan dalam kegiatan perencanaan program serta tata tertib, pelaksanaan dan evaluasi SRA. Anak dijadikan sebagai pengawal SRA dan peer educator. Hak ini dilakukan agar anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak.
6. Partisipasi Orang Tua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya dan Alumni.
Melibatkan orangtua, organisasi kemasyarakatan, dunia usia, stakeholder lain dan alumni dalam mendukung sekolah ramah anak, baik berperan memberikan bantuan dalam bentuk sarana maupun kegiatan untuk mewujudkan SRA
Kondisi yang diharapkan dalam SRA terdiri dari BARIISAN yaitu: Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman dan Nyaman
TPPK ( Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan )
Tugas, Fungsi dan Kewenangan TPPK
Satuan pendidikan membentuk TPPK dengan tugas dan fungsi untuk pencegahan dan penanganan, dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
- Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;
- Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
- Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
TPPK juga memiliki kewenangan untuk:
- Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
- Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Tujuan dibentuknya TPPK adalah untuk meningkatkan kemampuan sekolah dalam menangani berbagai permasalahan dan tantangan yang timbul, baik yang berkaitan dengan kekerasan, perundungan, keamanan, maupun kesejahteraan seluruh warga sekolah. Sehingga dapat melakukan penanganan kasus secara efektif,adil dan bijak.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:
- Melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
- Mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
- Melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
- Mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
- Membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.